Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diawali dengan ditetapkannya Instruksi Presiden no. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Iklim Ekstrim. Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa tugas Kementrian BUMN sebagai berikut:

1.Penyedia Lahan pada Kawasan Hutan dengan pola tumpang sari produksi untuk tanaman padi. 

2.Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan distribusi gabah/beras, dan

3.Pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras pemerintah.

Berdasarkan Inpres tersebut maka PT Pupuk Indonesia ditunjuk sebagai salah satu operator GP3K dengan Areal penugasan pada tahun 2011 seluas 100.000 hektar. Implementasi program GP3K dilakukan melalui pendekatan Optimasisasi Lahan Sawah, yaitu inovasi paket usaha tani dikembangkan di lahan sawah untuk meningkatkan produktivitasnya.

Pola kerja sama dengan Petani / Kelompok Tani adalah Pola Yarnen (Bayar Panen) dimana seluruh kebutuhan sarana produksi petani dibantu dalam bentuk pinjaman natura dan innatura serta dikembalikan / dibayar oleh Petani / Kelompok Tani setelah Panen.