• Bahasa Indonesia
  • English

PEDOMAN WHISTLE BLOWING SYSTEM

 

Sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi bagi Elemen Perusahaan (peraturan disiplin karyawan PT Petrosida Gresik) dan seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar pedoman operasional Perusahaan. Pelapor (Elemen Perusahaan, Mitra Kerja PT Petrosida Gresik dan Stakeholders Lainnya) membuat pengaduan/penyingkapan dan mengirimkannya kepada Tim SPP/WBS PT Petrosida Gresik melalui sarana / media sebagai berikut :

  • Email : wbs@petrosida-gresik.com
  • Fax : -
  • Telp : 031-3981153 ext. (118, 201)
  • Surat :
    1. Kantor Pusat (Depan Lobi Lantai 1) KIG Raya Utara Kavling O No. 5 Gresik 61151
    2. Kantor Produksi Lama (Lobi Ruang Kantor Produksi) Jl. Jend. A. Yani Gresik 61118

Pengaduan/penyingkapan akan diterima oleh Tim SPP/WBS PT Petrosida Gresik, yang terdiri dari :

Ketua : Manager Audit Internal

Wakil : Manager SDM & Umum

Anggota :

  1. Kabag SDM
  2. Staf Komunikasi & Tata Kelola Perusahaan
  3. Staf Pengembangan Organisasi & SDM
  4. Staf Hukum

Selanjutnya Tim SPP/WBS PT Petrosida Gresik akan mencatat dan menuangkan kedalam format standard yang menghasilkan :

  1. Laporan penerimaan kontak sesuai kategori lingkup pengaduan / penyingkapan
  2. Laporan penyingkapan (disclosure report)

Tim SPP/WBS System PT Petrosida Gresik menyampaikan laporan penyingkapan (disclosure report) kepada Dewan Komisaris / Direktur Utama (sesuai dengan kategori terlapor)

Tim SPP/WBS System PT Petrosida Gresik melakukan penelahaan awal/klarifikasi terhadap pengaduan/penyingkapan tersebut dan membuat resumenya. Kemudian mempresentasikan kepada Direktur Utama atau Direktur yang ditunjukan oleh Direktur Utama.

Berdasarkan hasil presentasi tersebut, Direktur Utama atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama memutuskan tindak lanjut :

  1. Dihentikan, jika tidak memenuhi persyaratan indikasi awal
  2. Diteruskan dengan proses investigasi
  3. Bekerjasama dengan investigator eksternal jika subtansi pengaduan/penyingkapan terkait dengan citra/reputasi PT petrosida Gresik dan/atau menimbulkan kerugian besar

Tim SPP/WBS melakukan investigasi dan memaparkan hasilnya kepada Direktur Utama atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama

Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, Direktur Utama atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama memutuskan :

  1. Laporan penyingkapan ditutup, jika tidak terbukti
  2. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, jika terbukti dan terkait dengan tindakan administratif
  3. Meneruskan tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk proses lebih lanjut, jika terbukti dan terkait dengan tindak pidana umum dan atau korupsi.

*catatan : semua proses tersebut diatas harus dibuatkan berita acara

Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor yang merupakan karyawan PT Petrosida Gresik dari hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemecatan yang tidak adil
  2. Penurunan jabatan atau pangkat
  3. Pelecehan dan atau diskirminasi dalam segala bentuknya
  4. Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record).

Dalam penanganan pengaduan/penyingkapan, Perusahaan mengedepankan kerahasiaan melalui :

  1. Pelaksanaan proses tindak lanjut atas setiap pengaduan/penyingkapan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme
  2. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan
  3. Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.