• Bahasa Indonesia
  • English

PEDOMAN BENTURAN KEPENTINGAN

 

Seluruh keputusan bisnis PT Petrosida Gresik sepenuhya didasarkan atas kepentingan Perusahaan. Elemen Perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan benturan / konflik antara kepentingan individu dengan kepentingan Perusahaan. Seluruh Elemen Perusahaan tidak dalam posisi yang memiliki benturan kepentingan dengan tujuan Perusahaan dan tidak akan memanfaatkan posisi jabatan dalam Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, maupun golongan tertentu

Beberapa contoh bentuk benturan kepentingan yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Membantu Pesaing Perusahaan
    Elemen Perusahaan tidak diperkenankan berperan sebagai karyawan atau sebagai anggota Direksi atau sebagai anggota Komisaris maupun konsultan di Perusahaan Instansi lain yang secara langsung atau tidak langsung menjadi pesaing bagi Perusahaan.
  2. Bersaing Dengan Produk Perusahaan
    Elemen Perusahaan tidak diperbolehkan memasarkan produk atau jasa yang bersaing dengan produk atau jasa milik Perusahaan.
  3. Menjadi Pemasok Perusahaan
    Elemen Perusahaan dilarang untuk menjadi pemasok atau mewakili pemasok ataupun bekerja untuk pemasok barang dan jasa bagi Perusahaan. Elemen Perusahaan dilarang untuk menerima uang dan / atau berbagai bentuk keuntungan lainnya sebagai imbalan atas saran, nasehat atau jasa yang diberikan kepada pemasok mengenai hal – hal yang berhubungan dengan keberadaan Perusahaan.
  4. Keikutsertaan Dalam Kehidupan Politik
    Perusahaan mempertahankan sikap netral terhadap partai politik sesuai dengan nilai integrity dan perilaku utama etis. Oleh karena itu, Perusahaan tidak memberikan bantuan dana kepada politik, politisi, ataupun calon pejabat manapun.
    Keikutsertaan Elemen Perusahaan dalam kegiatan partai politik bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan. Elemen Perusahaan dilarang menjadi calon legislatif, eksekutif dan yudikatif serta dilarang menjadi pengurus partai politik.

 

Perilaku yang wajib dilakukan oleh Elemen Perusahaan :

  1. Menyampaikan aspirasi dan pandangan kepada pemerintah dan stakeholder lainnya terhadap aspek operasional yang mempengaruhi aktivitas bisnis dan operasional Perusahaan diluar jam kerja dan dilarang mengunakan atribut Perusahaan.
  2. Mengundurkan diri dari Perusahaan Ketika menduduki jabatan tertentu dalam partai politik atau menjadi calon legislatif atau eksekutif dari partai politik dalam pemilu.

 

Perilaku yang dilarang dilakukan oleh Elemen Perusahaan :

  1. Menggunakan nama dan aset Perusahaan untuk kepentingan politik serta memberikan dana Perusahaan kepada partai politik atau politisi.
  2. Membawa, memperlihatkan dan memasang symbol partai politik di lingkungan Perusahaan.
  3. Melakukan kampanye dan aktivitas politik lain di lingkungan Perusahaan
  4. Investasi / Keikutsertaan Dalam Pendanaan
    Seluruh Elemen Perusahaan tidak diperkenankan melakukan investasi / keikutsetaan dalam pendanaan pada instansi pemasok / supplier, distributor maupun pesaing Perusahaan.