Kembali
 
Bahan Aktif : Klorpirifos 212 g/l.
Jenis Pestisida : Insektisida.
Cara Kerja : Insektisida racun kontak dan lambung.  
Formulasi : Emulsifiable Concentrate (EC).
Warna : Kekuningan
Ukuran Kemasan : 100 ml, 250 ml, dan 400 ml.
Jenis Kemasan : Plastik PET.
No. Pendaftaran : RI. 01010120114168
Kelas bahaya WHO :  Kelas II (berbahaya).
AttachmentSize
Image icon Sidalaku.jpg862.82 KB

KEUNGGULAN

  • Memiliki 3 cara kerja yaitu sistemik, kontak dan lambung
  • Efektif untuk mengendalikan hama penusuk dan penghisap
  • Efektif untuk mengendalikan Kutu Daun (Myzus Persicae) pada tanaman cabai dan kentang
  • Bekerja dengan cepat dalam membunuh hama sasaran
  • Residu cepat terdegradasi dalam tanah
  • Aman bagi manusia apabila sesuai dengan petunjuk penggunaan

DISKRIPSI

SIDALAKU 212 EC Insektisida sistemik, racun kontak dan lambung berbentuk larutan dalam air untuk mengendalikan hama pada tanaman cabai dan kentang. Klorpirifos dalam penggolongan IRAC (Insecticide Resistance Action Committee) termasuk golongan 1B organophosphate. Golongan organophosphate merupakan racun sistemik yang menurunkan aktivitas enzim kolinesterase darah dan bekerja sebagai racun saraf.
Insektisida ini tidak menimbulkan fitotoksik  pada tanaman jika digunakan sesuai petunjuk. SIDALAKU 212 EC mudah larut dalam air dan tidak mengganggu peralatan semperot.  Kelas bahaya (WHO) termasuk dalam kelas II (berbahaya) dengan keterangan pernyataan bahaya yaitu “BERBAHAYA” dan warna pita piktogram pada label berwarna kuning tua.
 

PETUNJUK PENGGUNAAN

  • Gunakan air lapang biasa yang tidak mengandung lumpur dan kotoran lainnya. Bila perlu siapkan air satu malam sebelum penyemperotan agar lumpur dan kotoran lainnya mengendap.
  • Waktu aplikasi pagi hari sebelum jam 9 atau sore hari setelah jam 4.
  • Lakukan penyemperotan pada waktu cuaca cerah dan diperkirakan hujan tidak turun dalam waktu 4-6 jam setelah penyemperotan.
  • Gunakan dosis dan volume semperot yang dianjurkan.
  • Volume semperot:  500 g/l.