• Bahasa Indonesia
  • English

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PT Petrosida Gresik terus berupaya untuk menjaga citra dan reputasi Perusahaan sebagai Perusahaan yang mempunyai integritas dan taat hukum.

Seluruh Elemen Perusahaan dilarang menerima segala bentuk Gratifikasi sebagaimana yang telah diatur di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

 

Perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh Elemen Perusahaan :

1. Dalam memberikan gratifikasi atas nama Perusahaan harus dalam jumlah frekuensi tidak melebihi dari yang ditetapkan Perusahaan atau yang ditetapkan lain oleh Perusahaan.

2. Dalam memberikan hadiah, jamuan, hiburan atau donasi atas nama Perusahaan untuk tujuan sosial atau tujuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

3. Elemen Perusahaan wajib membuat laporan pengungkapan (disclousure) atas setiap penerimaan/pemberian gratifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

 

Perilaku yang dilarang dilakukan oleh seluruh Elemen Perusahaan :

1. Menawarkan atau mengarahkan orang lain untuk melakukan penyuapan.

2. Menerima setiap bentuk penyuapan dari pihak manapun.

3. Memberikan gratifikasi kepada pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi penerima gratifikasi untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

4. Memberikan hadiah, jamuan, hiburan atau donasi degan kepentingan atau motif terselubung yang bermaksud (secara negatif) mempengaruhi pihak lain dan/atau dapat menimbulkan benturan kepentingan.

5. Menerima uang atau yang disetarakan, hadiah atau pemberian dengan bentuk dan format tertentu, dimana diketahui atau patut diduga pemeberian tersebut diberikan kepada Elemen Perusahaan dalam kaitannya dengan pekerjaan atau jabatannya di Perusahaan.

6. Menerima pemberian gratifikasi dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan bisnis dan kepentingan dengan Perusahaan melebihi dari jumlah dan frekuensi yang ditetapkan Perusahaan atau yang ditetapkan lain oleh Perusahaan.